Visa ke Thailand Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Jika akan memasuki Thailand untuk tujuan wisata, pemegang paspor Indonesia mendapat pembebasan visa selama 30 hari jika menggunakan pesawat udara, dan 15 hari jika melalui darat. Khusus untuk darat, maksimal pembebasan visa adalah 2 kali pertahun. Paspor harus masih berlaku sekurangnya 6 bulan.
Jika Akan Memasuki Thailand Untuk Tujuan Wisata, Pemegang Paspor Indonesia Mendapat Pembebasan Visa Selama 30 Hari Jika Menggunakan Pesawat, dan 15 Hari Jika Melalui Darat.
Untuk tujuan lain, seperti untuk bisnis, belajar, investasi, perawatan medis, atau bekerja diharuskan untuk mengajukan permohonan visa Thailand dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand. Harap diingat persyaratan visa Thailand dapat berubah dari waktu ke waktu dan kedutaan Thailand dapat memberikan informasi terkini tentang kebijakan visa Thailand.
Jika kewarganegaraan Anda tidak memenuhi syarat untuk bebas visa Thailand atau jika Anda berencana untuk tinggal di Thailand selama lebih dari 15/30 hari, Anda diharuskan untuk mengajukan permohonan visa Thailand pada kedutaan atau konsulat Thailand di luar Thailand.
Visa turis Thailand berlaku selama 30 atau 60 hari, dan pengunjung yang berencana untuk melakukan perjalanan dari Thailand ke negara tetangga dan kemudian kembali ke Thailand dapat mengajukan permohonan untuk beberapa visa sekaligus secara berturut-turut untuk 30 atau 60 hari. Maksimal Anda dapat mengajukan tiga visa yang dapat dikeluarkan pada satu waktu, yang memberikan pengunjung 30 atau 60 hari untuk setiap kali memasuki Thailand (maksimal 3x60 hari, dengan kewajiban pengunjung untuk meninggalkan Thailand dalam waktu 60 hari sebelum memulai visa 60 hari berikutnya).
Denda untuk melewati masa kunjungan visa Anda adalah 500 THB per hari, dengan batas 20.000 THB. Denda dapat dibayar pada saat keberangkatan di bandara. Anak-anak kurang dari 14 tahun yang bepergian dengan orang tua atau wali tidak diwajibkan untuk membayar denda jika melewati masa kunjungan visa.
Anda dapat menghindari denda dengan memperpanjang masa berlaku visa Anda dengan mengunjungi kantor imigrasi Thailand dan meminta perpanjangan visa Thailand. Kantor imigrasi di Bangkok ada di Sathorn Rd (02-287-3101, Soi Suan Phlu, 9.00-12.00/13 :00-16 .30 Senin-Jumat, 09:00-12:00 Sabtu) dan kantor imigrasi Chiang Mai juga dapat memberikan perpanjangan visa (Tel. 05-320-1755 -6, Th Mahidon, 08:30-16.30 Senin-Jumat). Biaya untuk perpanjangan visa Thailand adalah sekitar 2000 Baht.
Karena kantor imigrasi dapat menjadi sangat sibuk, permohonan perpanjangan visa mungkin tidak praktis kecuali Anda yakin akan melebihi izin tinggal visa Anda dengan lebih dari 3 atau 4 hari. Lama perpanjangan visa tergantung pada lama visa sebelum Thai Anda, biasanya perpanjangan 7 hari untuk bebas visa 30 hari dan sampai dengan perpanjangan 30 hari untuk visa 60 hari.
Untuk info lebih jelas mengenai visa Thailand lainnya, seperti visa non imigran, pensiunan, dan visa pelajar, sebaiknya menghubungi kedutaan atau konsulat terdekat, atau Kementerian Luar Negeri Thailand di www.mfa.go.th.
Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Indonesia:
Alamat : Kawasan Mega Kuningan, JI. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. NO. 3.3 (Lot 8.8), Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950, Indonesia
Tel. : (62-21) 29328190 / 94
Fax : (62-21) 2932-8199, 2932-8201,2932-8213
E-mail : thaijkt@biz.net.id
Konsulat:
Royal Thai Honorary Consulate di Denpasar
Alamat : Jl. Pemuda 2 No.9 Renon, Denpasar, Bali, Indonesia 80235
Tel. : +62 361 229685
Royal Thai Honorary Consulate di Medan
Alamat : Jl. Cut Mutia No.6 Medan, Sumatra Utara, Indonesia 20152
Tel. : +62 61 4152425
Fax : +62 61 4576214
Royal Thai Honorary Consulate di Surabaya
Alamat : Jl. Perak Timur No.56, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia 60164
Tel. : +62 31 3578001
Fax : +62 31 3578875
Informasi tentang lokasi dan nomor kontak Kedutaan dan Konsulat Jenderal Thailand di negara lain dapat diperoleh dari Departemen Luar Negeri di 123 Chaengwattana Road, Bangkok 10210, Tel. (662) 981-7171 ext. 3.201-2, 3.204-5 atau sambungan langsung 575-1062-4, Fax. (662) 575-1066, E-mail: div1303@mfa.go.th, atau situs web: http://www.mfa.go.th/main/en/information