Cegah COVID-19, Lama Karantina Thailand Kembali 14 Hari

blog image

TAT, Jakarta - Thailand sempat mengurangi lama karantina menjadi 7-10 hari, terutama bagi turis yang telah menjalani program vaksinasi lengkap. Namun karena lonjakan kasus lokal COVID-19, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan waktu karantina menjadi 14 hari. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang memasuki gelombang ke-3 di Thailand.

Peraturan efektif berlaku 1 Mei 2021, hingga pemberitahuan lebih lanjut, sehingga turis yang mendapatkan Certificate of Entry (CoE) pada tanggal tersebut dan setelahnya perlu menjalani karantina 14 hari. Bagi turis yang mendapatkan Certificate of Entry (CoE) sebelum 1 Mei 2021, dan tiba di Thailand sebelum 6 Mei 2021, mereka tetap menjalani karantina 7-10 hari, tergantung status vaksinasi COVID-19 yang telah dijalani.

Rencana Vaksinasi Massal di Thailand

Thailand telah memperoleh 63 juta dosis vaksin (61 juta dosis dari AstraZeneca, 2 juta dosis dari Sinovac), dan saat ini sedang dalam pembicaraan untuk mendapatkan 37 dosis tambahan dari pemasok lain. Program vaksinasi COVID-19 sudah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu di sejumlah provinsi Thailand, terutama Bangkok dan empat tujuan wisata utama; yakni Phuket, Chon Buri (termasuk Pattaya), Chiang Mai, dan Surat Thani (termasuk Ko Samui, Ko Phangan, dan Ko Tao). Vaksinasi COVID-19 massal rencananya baru akan dimulai pada Juni 2021 mendatang.

Perkembangan Situasi COVID-19 di Thailand

Seiring dengan lonjakan kasus lokal, beberapa wilayah di Thailand berada dalam kategori "zona merah tua" yang terdiri dari Bangkok dan lima provinsi lain; seperti Chon Buri, Chiang Mai, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Samut Prakan. Ini berarti wilayah tersebut masuk ke dalam (Maximum and Strict Control Area). Sementara beberapa wilayah lain dikategorikan ke dalam 'zona merah' yang berarti 'Maximum Controlled Area' dan 'zona oranye' yang berarti "Controlled Area".


Berikut ini adalah kategori zona teritorial dan pembatasan yang saat ini berlaku.

- Masker wajib di semua area, penutupan tempat hiburan (pub, bar, karaoke, dan panti pijat), dan penangguhan semua kelas tatap muka. Pusat perbelanjaan hanya dapat dibuka hingga pukul 21.00, dan tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan promosi penjualan.

- Pembatasan pertemuan. Lebih dari 20 orang dilarang di zona merah tua, sementara pertemuan lebih dari 50 orang tidak diperbolehkan di zona merah dan oranye.

- Makan di restoran / gerai makanan dan minuman di zona merah tua tidak diperbolehkan, dan take-away diperbolehkan sampai pukul 21.00. Di zona merah, makan di tempat diperbolehkan hingga pukul 21.00 dan take-away hingga pukul 23.00. Di zona oranye, makan di tempat diperbolehkan sampai pukul 23.00. Namun, konsumsi minuman beralkohol saat makan di tempat tidak diperbolehkan.

- Pasar dan toko serba ada di zona merah tua dan merah hanya dapat buka antara pukul 04.00 - 23.00, sedangkan yang berada di zona oranye dapat buka sesuai waktu pengoperasian normal.

- Tempat berisiko tinggi lainnya di zona merah tua ditutup sementara atau buka sampai pukul 21.00 tanpa pengunjung. Di zona merah, venue bisa dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung yang terbatas. Sedangkan di zona oranye bisa buka per jam normal dengan jumlah pengunjung terbatas.