Pedoman Praktis Bagi Operator Udara dalam Mencegah COVID-19

blog image

TAT, Jakarta - Mengacu pada Pemberitahuan Menteri Kesehatan Masyarakat, yang berasal dari saran Komite Penyakit Menular Nasional, menyatakan bahwa Penyakit Coronavirus (COVID-19) adalah penyakit menular yang berbahaya sehingga Thailand terus menerapkan langkah-langkah untuk memantau dan mengendalikan penyakit.

Saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan eskalasi COVID-19 menjadi pandemi karena telah menyebar ke lebih dari 100 negara. Maka untuk mencegah dan mengurangi potensi risiko kepada masyarakat umum di dalam negara dan untuk melakukan pengawasan pada penerbangan sipil, Otoritas Penerbangan Sipil Thailand menerapkan pedoman berikut khusus untuk operator udara yang memasuki Thailand.

Operator udara yang membawa penumpang berkewarganegaraan asing

- Saat check-in, operator udara  harus menunjukkan sertifikat kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang 'tidak berisiko terinfeksi COVID-19', surat dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum tanggal perjalanan. Kebijakan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan kesehatan minimal 100.000 USD di Thailand dan dapat mengcover penyakit COVID-19 jug harus ditunjukkan. Catatan: Jika penumpang tidak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan tersebut, operator udara berhak tidak mengeluarkan boarding pass atau penerbangan dapat dibatalkan.
- Saat penerimaan boarding pass, operator udara ditugaskan untuk mengatur jarak aman antar penumpang; serta meminta penumpang untuk menuliskan informasi alamat tinggal di Thailand pada Form T.8 atau ''AOT Airport of Thailand''.
- Saat penerbangan, operator udara perlu memberitahu penumpang tentang cara melindungi diri dari penyakit menular, salah satunya dengan menggunakan masker. Operator juga disarankan untuk membatasi pelayanan di kabin penumpang untuk mengurangi kemungkinan pramugari kontak dengan penumpang dan meminta pramugari untuk selalu menggunakan masker.
- Saat memasuki Thailand, para penumpang (tanggung jawab masing-masing) diharuskan untuk melengkapi form T8 atau ''AOT Airport of Thailand'' dan memberikannya ke petugas pengendali penyakit menular bersamaan dengan sertifikat kesehatan/kebijakan asuransi kesehatan. Mereka juga diminta untuk patuh pada aturan isolasi, karantina, di bawah pengawasan, atau pengukuran lain untuk mencegah dan mengendalikan penyakit menular.

Bagi operator udara yang membawa penumpang berkewarganegaraan Thailand

- Saat check-in, operator udara perlu menunjukkan sertifikat kesehatan yang mengkonfirmasi bahwa kondisinya layak untuk terbang. Ia juga harus menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh Royal Thai Embassy, Thai Consular Office atau Ministry of Foreign Affairs, Kingdom of Thailand yang menyatakan kelayakan untuk kembali ke Thailand. Catatan: Jika penumpang tidak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan tersebut, operator udara berhak tidak mengeluarkan boarding pass atau penerbangan dapat dibatalkan.

- Saat penerimaan boarding pass, operator udara ditugaskan untuk mengatur jarak aman antar penumpang; serta meminta penumpang untuk menuliskan informasi alamat tinggal di Thailand pada Form T.8 atau ''AOT Airport of Thailand''.

- Saat penerbangan, operator udara perlu memberitahu penumpang tentang cara melindungi diri dari penyakit menular, salah satunya dengan menggunakan masker. Operator juga disarankan untuk membatasi pelayanan di kabin penumpang untuk mengurangi kemungkinan pramugari kontak dengan penumpang dan meminta pramugari untuk selalu menggunakan masker.

- Saat memasuki Thailand, para penumpang (tanggung jawab masing-masing) diharuskan untuk melengkapi form T8 atau ''AOT Airport of Thailand'' dan memberikannya ke petugas pengendali penyakit menular. Mereka juga diminta untuk patuh pada aturan isolasi, karantina, di bawah pengawasan, atau pengukuran lain untuk mencegah dan mengendalikan penyakit menular. 

Informasi diperoleh dari caat.or.th*