Pemberitahuan Tentang Izin Penerbangan Internasional ke Thailand

blog image

TAT, Jakarta - Mengacu pada pemberitahuan sebelumnya dari Otoritas Penerbangan Sipil Thailand, 3 April lalu, terkait larangan sementara untuk semua penerbangan internasional yang memasuki Thailand dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi penyakit Coronavirus (COVID-19),

Karena saat ini situasi COVID-19 di banyak negara masih genting, perlu diterapkan langkah-langkah pembatasan perjalanan ke Kerajaan Thailand sesuai dengan kemampuan skrining petugas yang kompeten atau petugas pengendali penyakit menular untuk secara efisien mencegah dan mengendalikan epidemi baru di Kerajaan.

Berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara B.E. 2497 No. 27 dan 28, Direktur Jenderal Otoritas Penerbangan Sipil Thailand dengan ini mengeluarkan pemberitahuan tetang izin penerbangan internasional, masuk atau keluar, dan lepas landas atau mendarat di Kerajaan dengan ketentuan:

1. Pesawat berikut diizinkan terbang, masuk atau keluar, dan lepas landas atau mendarat di bandara internasional di Kerajaan setelah mendapatkan izin dari Otoritas Penerbangan Sipil Thailand:

Pesawat negara atau militer

- Penerbangan pendaratan darurat

Penerbangan pendaratan teknis tanpa persinggahan

- Penerbangan bantuan kemanusiaan, medis dan bantuan

- Penerbangan repatriasi

- Penerbangan kargo

2. Izin terbang pesawat penumpang akan diberikan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Thailand, masuk atau keluar, dan lepas landas atau mendarat di bandara internasional di Kerajaan, hanya jika penumpang atau orang di dalamnya termasuk dalam kategori berikut:

- Warga negara Thailand

- Orang dengan pengecualian atau orang yang dipertimbangkan, diizinkan atau diundang oleh Perdana Menteri, atau kepala dari orang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah darurat untuk memasuki Kerajaan, sebagaimana diperlukan. Pertimbangan, izin atau undangan diberikan dengan kondisi dan batas waktu.

- Warga negara non-Thailand yang merupakan pasangan, orang tua, atau anak dari warga negara Thailand.

- Warga negara non-Thailand yang memiliki sertifikat tempat tinggal sah, atau izin untuk tinggal di Kerajaan.

- Warga negara non-Thailand yang memiliki izin kerja sah atau diizinkan bekerja di Kerajaan, termasuk pasangan atau anak-anak mereka.

- Pengangkut barang-barang yang diperlukan, dengan syarat harus segera kembali setelah selesai tugas.

- Anggota kru yang diminta untuk melakukan perjalanan ke Kerajaan dengan misi tertentu, dan memiliki tanggal serta waktu yang ditentukan untuk kembali.

- Warga negara non-Thailand yang merupakan siswa dari lembaga pendidikan yang disetujui oleh otoritas Thailand, termasuk orang tua atau wali siswa.

- Warga negara non-Thailand yang membutuhkan perawatan medis di Thailand, dan pendamping mereka. Namun, ini tidak termasuk perawatan medis untuk COVID-19.

- Individu dalam misi diplomatik, urusan konsuler, organisasi internasional, perwakilan pemerintah, badan pemerintah asing yang bekerja di Thailand, atau individu di lembaga internasional lainnya sebagaimana diizinkan oleh Kementerian Luar Negeri, termasuk pasangan, orang tua, atau anak-anak mereka.

- Warga negara non-Thailand yang diizinkan untuk memasuki Kerajaan di bawah pengaturan khusus dengan negara asing.

3. Pesawat dan penumpang atau orang yang memasuki Kerajaan berdasarkan poin No. 2 harus mematuhi ketentuan, batasan waktu dan aturan orang yang berwenang di bawah hukum imigrasi, hukum penyakit menular, hukum navigasi udara, dan Keputusan Darurat tentang Administrasi Publik dalam Situasi Darurat yang berlaku di Thailand, untuk pencegahan penyakit dan pengaturan jumlah orang yang memasuki Thailand sesuai dengan kemampuan skrining petugas yang kompeten atau petugas pengendali penyakit menular, serta pengaturan fasilitas karantina.

Pemberitahuan ini berlaku mulai 1 Juli pukul 00:01 waktu setempat Thailand dan seterusnya.