Per 1 Juli, Phuket Bebaskan Karantina untuk Turis yang Sudah Vaksinasi

blog image

TAT, Jakarta - Turis internasional sudah dapat bepergian ke Phuket per 1 April 2021, dengan syarat menjalani karantina selama 7 hari, bagi Anda yang sudah menjalani vaksinasi penuh dan mendapatkan sertifikat vaksinasi. Karantina 10 hari diharuskan bagi Anda yang belum menjalani vaksinasi dan berasal dari negara yang tidak memiliki kasus mutasi baru SARS-CoV-2.

Kabar baiknya, terutama bagi Anda yang sudah vaksinasi penuh, Phuket berencana akan membebaskan karantina per 1 Juli 2021 mendatang dan seterusnya. Phuket merupakan tujuan percontohan sebelum destinasi wisata utama lain "Krabi, Phang Nga, Ko Samui, Pattaya, dan Chiang Mai" mencabut persyaratan bebas karantina bagi pengunjung.

Rencana dibukanya kembali Phuket untuk turis internasional yang sudah divaksinasi akan dilakukan secara bertahap dan masih menunggu pengumuman resmi. Anda dapat bertanya ke Kedutaan Besar atau Konsulat Kerajaan Thailand negara asal untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan kedatangan ke Thailand.

Selain sertifikat vaksinasi, pengunjung yang ingin mengunjungi Phuket perlu memenuhi persyaratan berikut:

- Visa atau izin masuk kembali

- Certificate of Entry (COE)

- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan COVID-19 minimal $100.000

- Surat keterangan hasil RT-PCR negatif (maksimal 72 jam sebelum keberangkatan)

Setibanya di Phuket International Airport, pengunjung akan diminta untuk menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan RT-PCR, serta mengunduh aplikasi yang ditentukan.