Surat Ketentuan Izin Masuk Pesawat ke Thailand (No.2)

blog image

TAT, Jakarta - Mengacu pada Pemberitahuan Otoritas Penerbangan Sipil Thailand tentang Ketentuan Izin Masuk Pesawat pada tanggal 29 Juni B.E. 2563 (2020) yang menetapkan persyaratan mengenai perizinan pesawat dari negara asing untuk memasuki Kerajaan Thailand,

Untuk memberikan panduan bagi pihak terkait dan memastikan konsistensi dengan Peraturan di bawah bagian 9 dari Keputusan Darurat tentang Administrasi Publik dalam Situasi Darurat B.E. 2548 (2005, No. 12) yang dikeluarkan pada 30 Juni B.E.2563 (2020) dan Perintah Pusat untuk Administrasi Situasi karena Pandemi Penyakit Menular Coronavirus 2019 (COVID-19) No. 7/2563 Re: Pedoman berdasarkan Peraturan di bawah bagian 9 dari Keputusan Darurat tentang Administrasi Publik dalam Situasi Darurat MENJADI 2548 (2005, No. 6) yang dikeluarkan pada 30 Juni B.E. 2563 (2020), berdasarkan Bagian 27 dan 28 UU Navigasi Udara B.E. 2497,

Direktur Jenderal Otoritas Penerbangan Sipil Thailand dengan ini mengeluarkan pemberitahuan sebagai berikut:

1. Izin Otoritas Penerbangan Sipil Thailand tentang Ketentuan Izin Pesawat untuk Memasuki Thailand yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juni B.E. 2563 (2020) akan dihapuskan.

2. Pesawat yang membawa penumpang dilarang untuk memasuki bandara di Thailand kecuali masuk ke dalam kriteria berikut:

Pesawat negara atau militer

Penerbangan pendaratan darurat

Penerbangan pendaratan teknis tanpa persinggahan

- Penerbangan bantuan kemanusiaan, medis dan bantuan

- Penerbangan repatriasi

- Penerbangan kargo

Penerbangan dengan penumpang yang diizinkan memasuki Thailand sesuai poin no. 3

3. Masuknya ke Thailand orang-orang dari salah satu tipe berikut, oleh pesawat, harus diizinkan, asalkan memenuhi ketentuan, batasan waktu dan aturan pihak berwenang di bawah hukum imigrasi, hukum penyakit menular, hukum navigasi udara, dan Keputusan Darurat tentang Administrasi Publik dalam Situasi Darurat yang berlaku di Thailand, untuk pencegahan penyakit dan pengaturan jumlah orang yang memasuki Thailand sesuai dengan kemampuan skrining petugas yang kompeten atau petugas pengendali penyakit menular, serta pengaturan fasilitas untuk isolasi, karantina dan kontrol untuk pengamatan:

- Warga negara Thailand

- Orang dengan pengecualian atau orang yang dipertimbangkan, diizinkan atau diundang oleh Perdana Menteri, atau kepala dari orang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah darurat untuk memasuki Kerajaan, sebagaimana diperlukan. Pertimbangan, izin atau undangan diberikan dengan kondisi dan batas waktu.

- Orang-orang dengan misi diplomatik atau konsuler atau di bawah organisasi Internasional, atau perwakilan pemerintah asing yang melakukan tugas di Kerajaan, atau orang-orang dari badan internasional lainnya sebagaimana diizinkan oleh Departemen Luar Negeri yang berkaitan dengan kebutuhan, termasuk pasangan, orang tua, atau anak mereka.

- Pengangkut barang-barang yang diperlukan, dengan syarat harus segera kembali setelah selesai tugas.

- Anggota kru yang diminta untuk melakukan perjalanan ke Kerajaan dengan misi tertentu, dan memiliki tanggal serta waktu yang ditentukan untuk kembali.

- Warga negara non-Thailand yang merupakan pasangan, orang tua, atau anak dari warga negara Thailand.

- Warga negara non-Thailand yang memiliki sertifikat tempat tinggal sah, atau izin untuk tinggal di Kerajaan.

- Warga negara non-Thailand yang memiliki izin kerja sah atau diizinkan bekerja di Kerajaan, termasuk pasangan atau anak mereka.

- Warga negara non-Thailand yang merupakan siswa dari lembaga pendidikan yang disetujui oleh otoritas Thailand, termasuk orang tua atau wali siswa, kecuali siswa dari lembaga pendidikan non-formal di bawah undang-undang tentang Sekolah Swasta dan lembaga pendidikan swasta sejenis lainnya.

- Warga negara non-Thailand yang membutuhkan perawatan medis di Thailand, dan pendamping mereka. Namun, ini tidak termasuk perawatan medis untuk COVID-19.

- Individu dalam misi diplomatik, urusan konsuler, organisasi internasional, perwakilan pemerintah, badan pemerintah asing yang bekerja di Thailand, atau individu di lembaga internasional lainnya sebagaimana diizinkan oleh Kementerian Luar Negeri, termasuk pasangan, orang tua, atau anak-anak mereka.

- Warga negara non-Thailand yang diizinkan untuk memasuki Kerajaan di bawah pengaturan khusus dengan negara asing.

4. Untuk memasuki Kerajaan, orang dengan kriteria No. 3 harus patuh terhadap Tindakan Pencegahan Penyakit saat memasuki Kerajaan untuk mencegah penyebaran COVID-19 sesuai yang terlampir pada Peraturan Pusat Administrasi Situasi karena Sabah Penyakit Menular Coronavirus 2019 (COVID-19) No. 7/2563 dan diterbitkan pada 30 Juni B.E. 2563 (2020).

Peraturan ini berlaku mulai 3 Juli B.2. 2563 (2020).

Dikeluarkan pada 2 Juli B.E. 2563 (2020).