TAT, Jakarta - Thailand akan memberikan perpanjangan visa bagi turis asing yang berasal dari negara yang berhak atas pembebasan visa dan Visa-on-Arrival ke Thailand. Hal ini dilakukan menjelang puncak musim liburan dan akan efektif pada 1 Oktober 2022 sampai 31 Maret 2023.
Selama periode 6 bulan yang diberikan secara khusus, lama tinggal per waktu akan diperpanjang dari 30 hari menjadi 45 hari untuk pemegang paspor dari negara/wilayah berikut yang dapat memasuki Thailand di bawah skema pembebasan visa turis:
Juga, selama periode 6 bulan yang sama, masa tinggal per waktu akan diperpanjang dari 15 hari menjadi 30 hari untuk pemegang paspor dari negara/wilayah berikut yang mungkin mengajukan VOA:
Selain itu, pemegang paspor dari negara/wilayah berikut dapat memasuki Thailand tanpa visa berdasarkan perjanjian bilateral:
Mohon diperhatikan bahwa warga negara dari negara/wilayah tertentu diminta untuk mengajukan visa hanya di Kedutaan Besar Kerajaan Thailand atau Konsulat Jenderal Kerajaan di negara tempat tinggal mereka atau di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand yang ditunjuk. Oleh karena itu, wisatawan disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Kerajaan Thailand atau Konsulat Jenderal terdekat untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk mengajukan aplikasi.
Informasi tentang lokasi dan nomor kontak Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Kerajaan Thailand tersedia di www.thaiembassy.org. Untuk mendaftar secara online, pengunjung dapat memeriksa kelayakan mereka untuk melakukannya di situs web resmi Visa Elektronik Thailand di www.thaievisa.go.th